Sabtu, 12 November 2011

Pemecahan masalah kesehatan klien di masyarakat

PEMECAHAN MASALAH KESEHATAN KLIEN DI MASYARAKAT
A. Kesehatan Lingkungan
    1. Pengertian kesehatan
a) Menurut WHO
Keadaan yg meliputi kesehatan fisik, mental, dan sosial yg tidak hanya berarti suatu keadaan yg bebas dari penyakit dan kecacatan.
b) Menurut UU No 23 / 1992 tentang kesehatan
Keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2. Pengertian lingkungan
a) Menurut Encyclopaedia of science & technology (1960)
Sejumlah kondisi di luar dan mempengaruhi kehidupan dan perkembangan organisme.
b) Menurut Encyclopaedia Americana (1974)
Pengaruh yang ada di atas/sekeliling organisme.
c) Menurut A.L. Slamet Riyadi (1976)
Tempat pemukiman dengan segala sesuatunya dimana organismenya hidup beserta segala keadaan dan kondisi yang secara langsung maupun tidak dpt diduga ikut mempengaruhi tingkat kehidupan maupun kesehatan dari organisme itu.
3. Pengertian kesehatan lingkungan
a) Menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia)
Suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia.
b) Menurut WHO (World Health Organization)
Suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.
c) Menurut kalimat yang merupakan gabungan (sintesa dari Azrul Azwar, Slamet Riyadi, WHO dan Sumengen)
Upaya perlindungan, pengelolaan, dan modifikasi lingkungan yang diarahkan menuju keseimbangan ekologi pd tingkat kesejahteraan manusia yang semakin meningkat.
Untuk menilai keadaan lingkungan dan upaya yang dilakukan untuk menciptakan lingkungan sehat telah dipilih empat indikator, yaitu persentase keluarga yang memiliki akses air bersih, presentase rumah sehat, keluarga dengan kepemilikan sarana sanitasi dasar, Tempat Umum dan Pengolahan Makanan (TUPM) . Beberapa upaya untuk memperkecil resiko turunnya kualitas lingkungan telah dilaksanakan oleh berbagai instansi terkait seperti pembangunan sarana sanitasi dasar, pemantauan dan penataan lingkungan, pengukuran dan pengendalian kualitas lingkungan.
Didalam memantau pelaksanaan program kesehatan lingkungan dapat dilihat beberapa indikator kesehatan lingkungan sebagai berikut:
1. Penggunaan Air Bersih
Air adalah sangat penting bagi kehidupan manusia. Kebutuhan manusi akan air sangat kompleks antra lain untuk minum, masak, mandi dan mencuci. Syarat air minum yang sehat adalah
·         Syarat fisik
air tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbau.
·         Syarat bakteriologis
air untuk keperluan minum yang sehat harus bebas dari segala bakteri terutama bakteri patogen. Cara untuk mengetahui apakah air minum terkontaminasi oleh bakteri patogen adalah dengan memeriksa contoh air tersebut.
·         Syarat Kimia
air minum yang sehat harus mengandung zat-zat tertentu dalam jumlah tertentu pula
2. Rumah Sehat
Bagi sebagian besar masyarakat, rumah merupakan tempat berkumpul bagi   semua anggota keluarga dan menghabiskan sebagian besar waktunya, sehingga kondisi kesehatan perumahan dapat berperan sebagai media penularan penyakit diantara anggota keluarga atau tetangga sekitarnya.
Syarat – syarat rumah yang sehat
·         Bahan bangunan
pilih bahan bangunan untuk lantai, dinding, atap, tiang yang sesuai dengan kebutuhan, keadaan lingkungan, kondisi ekonomi.
·         Ventilasi
ventilasi rumah mempunyai banyak fungsi. Fungsi pertama adalah untuk menjaga agar aliran udara didalam rumah tersebut tetap segar. Hal ini berarti keseimbangan O2 yang diperlukan oleh penghuni rumah tersebut tetap terjaga. Fungsi kedua dari ventilasi adalah untuk membebaskan udara ruangan dari bakteri-bakteri, terutama bakteri patogen. Fungsi lainnya adalah untuk menjaga agar ruangan rumah selalu tetap dalam kelembapan yang optimum.
·         Cahaya
Rumah yang sehat memerlukan  cahaya yang cukup.
·         Luas Bangunan rumah
Luasa bangunan yang tidak sebanding akan menyebabkan perjubelan (overcrowded) hal ini tidak sehat disamping menyebabkan kurangnya konsumsi O2 juga bila salah satu anggota keluarga terkena ineksi akan mudah tertular pada anggota keluarga lain.
·         Fasilitas-Fasilitas dalam rumah sehat
          Penyediaan air bersih yang cukup
          Pembuangan tinja
          Pembuangan air limbah
          Pembuangan sampah
          Fasilitas dapur
3. Keluarga Dengan Kepemilikan Sarana Sanitasi Dasar
Keluarga dengan kepemilikan sarana sanitasi dasar meliputi persediaan air bersih, kepemilikan jamban keluarga, tempat sampah dan pengelolaan air limbah keluarga keseluruhan hal tersebut sangat diperlukan didalam peningkatan kesehatan lingkungan.
4. Tempat Pengolahan Makanan (TPM)
Upaya penyehatan makanan ditujukan untuk melindungi masyarakat dan konsumen terhadap penyakit-penyakit yang ditularkan melalui makanandan mencegah masyarakat dari keracunan makanan. Upaya tersebut meliputi orang yang menangani makanan,tempat pengolahan makanan dan proses pengolahan makanannya. Hasil pengawasan terhadap kualitas penyehatan tempat umum dan pengolahan makanan.



B. Kesehatan dan Keselamatan kerja
Kesehatan kerja adalah merupakan aplikasi kesehatan masyarakat di dalam suatu tempat kerja (perusahaan, pabrik, kantor dsb) dan yang menjadi pasien dari kesehatan kerja ialah masyarakat pekerja dan masyarakat sekitar perusahaan tersebut. Apabila didalam kesehatan masyarakat ciri pokoknya adalah upaya proventif ( pencegahan penyakit ) dan promotif (peningkatan kesehatan), maka dalan kesehatan kerja maka kedua hal tersebut juga menjadi ciri pokok.
Oleh sebab itu dalam kesehatan kerja pedomannya adalah “penyakit dan kecelakaan akibat  kerja dapat dicegah!” , maka upaya pokok kesehatan kerja ialah pencegahan kecelakaan akibat kerja. Disamping itu, dalam kaitanya dengan  masyarakat disekitar perusahaan, kesehatan kerja juga mengupayakan agar perusahaan tersebut dapat mencegah timbulnya penyakit-penyakit yang diakibatkan oleh limbah atau produk perusahaan tersebut. Sedangkan upaya promotif berpedoman bahwa, dengan meningkatnya kesehatan pekerja, dan meningkatkan produktifitas kerja. Oleh sebab itu, upaya kesehatan kerja yang kedua adalah promosi (peningkatan) kesehatan masyarakat pekerja dalam rangka peningkatan produktifitas kerja.  Hal ini berarti kesehatan kerja dalam suatu perusahaan, meskipun upaya pokoknya pencegahan penyakit dan kecelakaan akibat kerja, serta promosi kesehatan kerja, namun perlu dilengkapi dengan pelayanan pemeriksan dan pengobatan penyakit atau kecelakaan yang terjadi pada pekerja atau keluarganya.
Maka Tujuan akhir dari kesehatan kerja adalah menciptkan tenaga kerja yang sehat dan produktif.
Perbandingan Kesehatan Kerja dengan Kesehatan Masyarakat
Kesehatan Kerja
Kesehatan Masyarakat
·         Kesehatan masyarakat kerja sebagai sasaran utama
·         Biasanya mengurusi golongan karyawan yang mudah didekati
·         Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja dan periodik
·         Yang dihadapi adalah lingkungan kerja
·         Tujuan utama peningkatan produktivitas
·         Dibiayai oleh perusahaan atau tenaga kerja
·         Kesehatan masyarakat umum sebagai sasaran utama
·         Mengurusi masyarakat yang kurang mudah dicapai
·         Sulit untuk melaksanakan pemeriksaan periodik
·         Lingkungan umum merupakan masalah pokok
·         Tujuan utama kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
·         Dibiayai oleh pemerintah dan partisipasi masyarakat

Contoh kasus :
Seorang wanita berusia 23 tahun, baru saja ditransfer ke pekerjaan yang berhubungan dengan bahan kimia yang digunakan dalam fotolitografi. Dia baru menikah dan sedang hamil, tetapi hal ini belum dikonfirmasi. Klien khawatir karena label pada salah satu potongan peralatan memperingatkan efek yang mungkin mengganggu system reproduksi nya. Dia juga menyatakan bahwa dia tidak merasa baik sejak pindah ke pekerjaan ini, dan dia berpikir itu adalah hasil dari bekerja dengan bahan kimia. Daerah ini dibatasi untuk ibu hamil.
Peran perawat :
-          Sebagai konseling yang membantu klien mencari solusi dari permasalahan yang dihadapi klien
-          Sebagai pendidik yaitu memberikan pendidikan kesehatan terkait dengan kehamilannyaSimakBaca secara fonetikKamus - Lihat kamus yang lebih detail
C. Kecelakaan Kerja Perawat
Meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-haknya merupakan salah satu indicator positif meningkatnya kesadaran hukum dalam masyarakat. Sisi negatifnya adalah adanya kecenderungan meningkatnya kasus tenaga kesehatan ataupun rumah sakit di somasi, diadukan atau bahkan dituntut pasien yang akibatnya seringkali membekas bahkan mencekam para tenaga kesehatan yang pada gilirannya akan mempengaruhi proses pelayanan kesehatan tenaga kesehatan dibelakang hari. Secara psikologis hal ini patut dipahami mengingat berabad-abad tenaga kesehatan telah menikmati kebebasan otonomi paternalistik yang asimitris kedudukannya dan secara tiba-tiba didudukkan dalam kesejajaran. Masalahnya tidak setiap upaya pelayanan kesehatan hasilnya selalu memuaskan semua pihak terutama pasien, yang pada gilirannya dengan mudah menimpakan beban kepada pasien bahwa telah terjadi malpraktek.
Dari definisi malpraktek “adalah kelalaian dari seseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama”. (Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California, 1956). Dari definisi tersebut malpraktek harus dibuktikan bahwa apakah benar telah terjadi kelalaian tenaga kesehatan dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang ukurannya adalah lazim dipergunakan diwilayah tersebut. Andaikata akibat yang tidak diinginkan tersebut terjadi apakah bukan merupakan resiko yang melekat terhadap suatu tindakan medis tersebut (risk of treatment) karena perikatan dalam transaksi teraputik antara tenagakesehatan dengan pasien adalah perikatan/perjanjian jenis daya upaya (inspaning verbintenis) dan bukan perjanjian/perjanjian akan hasil (resultaa verbintenis).
Apabila tenaga tenaga kesehatan didakwa telah melakukan kesalahan profesi, hal ini bukanlah merupakan hal yang mudah bagi siapa saja yang tidak memahami profesi kesehatan dalam membuktikan ada dan tidaknya kesalahan.
Dalam hal tenaga kesehatan didakwa telah melakukan ciminal malpractice, harus dibuktikan apakah perbuatan tenaga kesehatan tersebut telah memenuhi unsur tidak pidanya yakni :
a. Apakah perbuatan (positif act atau negatif act) merupakan perbuatan yang tercela
b. Apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sikap batin (mens rea) yang salah (sengaja, ceroboh atau adanya kealpaan). Selanjutnya apabila tenaga perawatan dituduh telah melakukan kealpaan sehingga mengakibatkan pasien meninggal dunia, menderita luka, maka yang harus dibuktikan adalah adanya unsur perbuatan tercela (salah) yang dilakukan dengan sikap batin berupa alpa atau kurang hati-hati ataupun kurang praduga.
Dalam kasus atau gugatan adanya civil malpractice pembuktianya dapat dilakukan dengan dua cara yakni :
1. Cara langsung
Oleh Taylor membuktikan adanya kelalaian memakai tolak ukur adanya 4 D yakni :
a. Duty (kewajiban)
Dalam hubungan perjanjian tenaga perawatan dengan pasien, tenaga perawatan haruslah bertindak berdasarkan
1) Adanya indikasi medis
2) Bertindak secara hati-hati dan teliti
3) Bekerja sesuai standar profesi
4) Sudah ada informed consent.
b. Dereliction of Duty (penyimpangan dari kewajiban)
Jika seorang tenaga perawatan melakukan asuhan keperawatan menyimpang dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut standard profesinya, maka tenaga perawatan tersebut dapat dipersalahkan.
c. Direct Causation (penyebab langsung)
d. Damage (kerugian)
Tenaga perawatan untuk dapat dipersalahkan haruslah ada hubungan kausal (langsung) antara penyebab (causal) dan kerugian (damage) yang diderita oleh karenanya dan tidak ada peristiwa atau tindakan sela diantaranya., dan hal ini haruslah dibuktikan dengan jelas. Hasil (outcome) negatif tidak dapat sebagai dasar menyalahkan tenaga perawatan.
Sebagai adagium dalam ilmu pengetahuan hukum, maka pembuktiannya adanya kesalahan dibebankan/harus diberikan oleh si penggugat (pasien).
2. Cara tidak langsung
Cara tidak langsung merupakan cara pembuktian yang mudah bagi pasien, yakni dengan mengajukan fakta-fakta yang diderita olehnya sebagai hasil layanan perawatan (doktrin res ipsa loquitur).
Doktrin res ipsa loquitur dapat diterapkan apabila fakta-fakta yang ada memenuhi kriteria :
a. Fakta tidak mungkin ada/terjadi apabila tenaga perawatan tidak lalai
b. Fakta itu terjadi memang berada dalam tanggung jawab tenaga perawatan
c. Fakta itu terjadi tanpa ada kontribusi dari pasien dengan perkataan lain tidak ada contributory negligence.
Upaya pencegahan dalam menghadapi tuntutan malpraktek
1. Upaya pencegahan malpraktek dalam pelayanan kesehatan
Dengan adanya kecenderungan masyarakat untuk menggugat tenaga medis karena adanya malpraktek diharapkan tenaga dalam menjalankan tugasnya selalu bertindak hati-hati, yakni :
a. Tidak menjanjikan atau memberi garansi akan keberhasilan upayanya, karena perjanjian berbentuk daya upaya (inspaning verbintenis) bukan perjanjian akan berhasil (resultaat verbintenis).
b. Sebelum melakukan intervensi agar selalu dilakukan informed consent.
c. Mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam rekam medis.
d. Apabila terjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada senior atau dokter.
e. Memperlakukan pasien secara manusiawi dengan memperhatikan segala
kebutuhannya. 18
f. Menjalin komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga dan masyarakat sekitarnya.
2. Upaya menghadapi tuntutan hukum
Apabila upaya kesehatan yang dilakukan kepada pasien tidak memuaskan sehingga perawat menghadapi tuntutan hukum, maka tenaga kesehatan seharusnyalah bersifat pasif dan pasien atau keluarganyalah yang aktif membuktikan kelalaian tenaga kesehatan.
Apabila tuduhan kepada kesehatan merupakan criminal malpractice, maka tenaga kesehatan dapat melakukan :
a. Informal defence, dengan mengajukan bukti untuk menangkis/ menyangkal bahwa tuduhan yang diajukan tidak berdasar atau tidak menunjuk pada doktrin-doktrin yang ada, misalnya perawat mengajukan bukti bahwa yang terjadi bukan disengaja, akan tetapi merupakan risiko medik (risk of treatment), atau mengajukan alasan bahwa dirinya tidak mempunyai sikap batin (men rea) sebagaimana disyaratkan dalam perumusan delik yang dituduhkan.
b. Formal/legal defence, yakni melakukan pembelaan dengan mengajukan atau menunjuk pada doktrin-doktrin hukum, yakni dengan menyangkal tuntutan dengan cara menolak unsur-unsur pertanggung jawaban atau melakukan pembelaan untuk membebaskan diri dari pertanggung jawaban, dengan mengajukan bukti bahwa yang dilakukan adalah pengaruh daya paksa.
Berbicara mengenai pembelaan, ada baiknya perawat menggunakan jasa penasehat hukum, sehingga yang sifatnya teknis pembelaan diserahkan kepadanya.
Pada perkara perdata dalam tuduhan civil malpractice dimana perawat digugat membayar ganti rugi sejumlah uang, yang dilakukan adalah mementahkan dalil-dalil penggugat, karena dalam peradilan perdata, pihak yang mendalilkan harus membuktikan di pengadilan, dengan perkataan lain pasien atau pengacaranya harus membuktikan 19 dalil sebagai dasar gugatan bahwa tergugat (perawat) bertanggung jawab atas derita (damage) yang dialami penggugat. Untuk membuktikan adanya civil malpractice tidaklah mudah, utamanya tidak diketemukannya fakta yang dapat berbicara sendiri (res ipsa loquitur), apalagi untuk membuktikan adanya tindakan menterlantarkan kewajiban (dereliction of duty) dan adanya hubungan langsung antara menterlantarkan kewajiban dengan adanya rusaknya kesehatan (damage), sedangkan yang harus membuktikan adalah orang-orang awam dibidang kesehatan dan hal inilah yang menguntungkan tenaga perawatan.
Contoh kasus :
Isma, salah seorang perawat di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), diduga melakukan malpraktik, saat menangani persalianan Rahmaida br Silaen yang meninggal ketika melahirkan anak pertama.

Saiful, suami almarhum Rahmaida br Silaen kepada wartawan menceritakann, dugaan malpraktik bermula ketika istrinya mengandung anak petama mereka. Di mana, kehamilan istrinya selama ini tidak ditangani Isma namun keponakannya bernama Dewi. Namun sewaktu Dewi melaksanakan resepsi pernikahan, istrinya merasa  ada kelainan  di perut. Kemudian, keluarga mengatarkan istrinya kepada Isma untuk di periksakan.

Setelah itu, keesok harinya hasil pemeriksaan, diakui Isma ada kelainan letak bayi. Dan kala itu, Dewi usai acara resepsi pernikahannya menyarankan agar istrinya dirujuk ke rumah sakit karena sepertinya ada kelainan.
"Keluarga kami sudah meminta, agar dirujuk saja ke rumah sakit, Namun Isma tetap bertahan, akan menangani persalinan. Hampir satu jam di dalam kamar,  Isma  melakukan sesuatu dan pada akhirnya menyerah dan mengatakan sebaiknya di rujuk ke rumah sakit, sedangkan kondisi  istriku sudah sangat parah," kenang Saiful sembari menyabutkan kejadian itu terjadi pada pertengahan Mei lalu.
Ironisnya lagi, posisi badan bayi sudah keluar, dari  rahim ibunya dan terganjal karena kepala tersangkut di bibir rahim istrinya. Pihak keluarga bergegas membawanya ke Klinik Bersalin Flora di Aek Kanopan. "Badan dan tangan bayiku sudah keluar dari rahim, tetapi kepala bayi tersangkut tak bias keluar," katanya.
Ketika sampai di Klinik Flora,  Binsar terkejut melihat kondisi bayi dan ibunya. "Wah ini kok bisa begini, ini bukan rujukan, tetapi sudah tindak kriminal, " kata Binsar kala itu ditirukan Saiful. Saat itu, Binsar menayakan tentang status bidan Isma, sejak saat itu pihak keluarga mengetahui kalau Isma bukan seorang bidan, tetapi  hanyalah seorang perawat.

"Dokter  telah berusaha menyelamatkan  istri saya, tetapi memang sudah sangat parah. Istri Saiful akhirnya  meninggal dunia menyusul bayi yang sebelumnya meninggal di perjalanan saat menuju  ke klinik. "Kata dokter kondisi  tangan, kaki dan leher bayi patah, sehingga meninggal. Istri ku pendarahan, dan  bagian rahimnya  ada sobekan yang dijahit Isma sebanyak 20 jahitan," tuturnya.
Sementara, dugaan malpraktik yang dilakukan Isma dibantah Kepala Puskesmas Bandar Durian, Fauzi. Menurut Fauzi pimpinan, Isma telah melakukan prosedur dengan benar dalam menangani persalinan, dan Isma sudah merupakan tenaga terlatih."Masalah kematiankan kehendak lain, tetapi Isma sudah benar melakukan prosedur  penanganan partus itu," kata dr Fauzi.

Ditanyakan  apakah Fauzi tahu persis kejadiannya sehingga dapat membenarkan  masalah dugaan malpraktik, Fauzi mengaku, Isma  menceritakan  semua kronoligis persalinan kepadanya. "Jadi saya rasa tidak ada kesalahan, lagi pula  diperbolehkan sesuai undang-undang perawat menangani persalinan. Tenaga terlatih boleh menangani persalinan, sama kayak dukun  beranak, tetapi kematian kan lain   persoalnya," tuturnya.

Ditambahkan Fauzi, cerita kematian Rahmaida br Silaen sudah dingin, dengan kejadian itu usaha Isma terganggu. "Jadi saya juga menyarankan Isma untuk melakukan satu perlawanan, bila memang merasa dirugikan termasuk pencemaran nama baik," tegasnya.
Dikaitkan dengan keterangan pihak keluarga  atas keterangan Binsar bahwa Isma mengaku bidan  dan penanganan partus sudah mengarah kriminal, dengan tegas Fauzi mengatakan bahwa kondisi bayinya patah-patah dan saya juga mendengar seperti itu.
"Saya luruskan, secara prosedur apa yang dilakukan Isma tidaklah seperti itu. Pihak rumah sakit juga  mungkin  melakukan itu, kalau dibedahkan tidak mungkin patah-patah, bisa saja sewaktu di keluarkan ditarik paksa, saya siap melakukan argumen dengan Binsar. Apa yang dilakukan Isma sudah benar. Saya juga punya  abang tiga orang ahli kandungan," katanya.

Peran perawat :
-          Perawat harus mengetahui fungsi dan tugasnya sebagai perawat
-          Menjalankan tugas sesuai dengan kode etik keperawatan
-          Setiap tindakan hendaknya dijelaskan kepada pasien atau keluarga sehingga tidak terjadi kesalahpahaman

D. Permasalahan Gizi di Indonesia
Masalah gizi di Indonesia dan di negara berkembang pada umumnya masih didominasi oleh :
o   Kurangan energy  protein ( KEP)
o   Anemia Gizi
o   Kurang Vitamin A
o   Gangguan akibat kekurangan iodium (GAKI)
o   Masalah obesitas terutama di kota-kota besar

a)    Kekurangan energy protein (KEP)
Adalah penyakit gizi akibat defisiensi energi dalam jangka waktu yang cukup lama. Prevalensi tinggi terjadi pada balita, ibu hamil (bumil) dan ibu menyusui/meneteki (buteki). Pada derajat ringan pertumbuhan kurang, tetapi kelainan biokimiawi dan gejala klinis (marginal malnutrition). Derajat berat adalah tipe kwashiorkor dan tipe marasmus atau tiep marasmik-kwashiorkor. Terdapat gangguan pertumbuhan, muncul gejala klinis dan kelainan biokimiawi yang khas.
            Penyakit ini di bagi dalam tingkat-tingkat, yakni :
a.         KEP ringan, kalau berat badan ana mencapai antara 84%-95% dari berat badan menurut standar Harvard
b.         KEP sedang, kalau berat badan anak hanya mencapai 44%-60% dari berat badan menurut standar Harvard
c.          KEP berat (gizi buruk), kalu berat badan anak kurang dari 60% dari berat badan menurut standar Harvard


Penyebab :
o    Masukan makanan atau kuantitas dan kualitas rendah
o    Gangguan sistem pencernaan atau penyerapan makanan
o    Pengetahuan yang kurang tentang gizi
o    Konsep klasik diet cukup energi tetapi kurang pprotein menyebabkan kwashiorkor
o    Diet kurang energi walaupun zat gizi esensial seimbang menyebabkan marasmus
Gejala klinis KEP ringan
o    Pertumbuhan mengurang atau berhenti
o    BB berkurang, terhenti bahkan turun
o    Ukuran lingkar lengan menurun
o    Maturasi tulang terlambat
o    Rasio berat terhadap tinggi normal atau menurun
o    Tebal lipat kulit normal atau menurun
o    Aktivitas dan perhatian kurang
o    Kelainan kulit dan rambut jarang ditemukan
Pembagian penyakit kekurangan energy protein diantaranya :
1.         Marasmus
Marasmus adalah kekurangan energi pada makanan yang menyebabkan cadangan protein tubuh terpakai sehingga anak menjadi “kurus” dan “emosional”. Sering terjadi pada bayi yang tidak cukup mendapatkan ASI serta tidak diberi makanan penggantinya, atau terjadi pada bayi yang sering diare.
Penyebab penyakit marasmus :
o    Ketidakseimbangan konsumsi zat gizi atau kalori didalam makanan
o    Kebiasaan makanan yang tidak layak
o    Penyakit-penyakit infeksi saluran pencernaan

2.    Kwashiorkor
Kwashiorkor adalah penyakit yang disebabkan oleh kekurangan protein dan sering timbul pada usia 1-3 tahun karena pada usia ini kebutuhan protein tinggi.
Meski penyebab utama kwashiorkor adalah kekurangan protein, tetapi karena bahan makanan yang dikonsumsi kurang menggandung nutrient lain serta konsumsi daerah setempat yang berlainan, akan terdapat perbedaan gambaran kwashiorkor di berbagai negara.
Penyebab terjadinya Kwashiorkor :
o    Kekurangan protein dalam makanan
o    Gangguan penyerapan protein
o    Kehilangan protein secara tidak normal
o    Infeksi kronis
o    Perdarahan hebat

b)    Anemia Gizi
Penyakit terjadi karena konsumsi (Fe) pada tubuh tidak seimbang atau kurang dari kebutuhan tubuh. Zat besi merupakan micro elemen yang essensial bagi tubuh, yang sangat diperlukan dalam pembentukan darah.
Anemia gizi ini terjadi akibat dari :
1.         Kemampuan intelektual
2.         Produktivitas kerja
3.         Morbiditas anak
4.         Mortality ibu
5.         BBLR dan keguguran
Sementara penyebab dari anemia gizi yaitu :
1.         Jumlah Fe tidak cukup dalam makanan
2.         Absorbsi Fe rendah
3.         Kebutuhan naik
4.         Kehilangan darah

Penanganan
·           Pemberian Komunikasi,informasi dan edukasi (KIE) serta suplemen tambahan pada ibu hamil maupun menyusui
·           Pembekalan KIE kepada kader dan orang tua serta pemberian suplemen dalam bentuk multivitamin kepada balita
·           Pembekalan KIE kepada guru dan kepala sekolah agar lebih memperhatikan keadaan anak usia sekolah serta pemeberian suplemen tambahan kepada anak sekolah
·           Pembekalan KIE pada perusahaan dan tenaga kerja serta pemberian suplemen kepada tenaga kerja wanita
·           Pemberian KIE dan suplemen dalam bentuk pil KB kepada wanita usia subur (WUS)

c)     Kekurangan vitamin
Penyakit ini disebabkan karena kekurangan konsumsi vitamin A di dalam tubuh. Gejala – gejal penyakit ini adalah kekringan epithel biji mata dan kornea, karena glandula lacrimalis menurun. Terlihat selaput bolamata keriput dan kusam bila biji mata bergerak sehingga fungsi bola mata berkurang.
Penyebab defisiensi vitamin A :
·           Intake makanan yang mengandung vitamin A kurang atau rendah
·           Rendahnya konsumsi vitamin A dan pro vitamin A pada bumil sampai melahirkan akan memberikan kadar vitamin A yang rendah pada ASI
·           MP-ASI yang kurang mencukupi kebutuhan vitamin A
·           Gangguan absorbsi vitamin A atau pro vitamin A (penyakit pankreas, diare kronik, KEP dll)
·           Gangguan konversi pro vitamin A menjadi vitamin A pada gangguan fungsi kelenjar tiroid
·           Kerusakan hati (kwashiorkor, hepatitis kronik)
Akibat kekurangan vitamin A :
·           Tingkat mortalitas tinggi
·           Anak rentan infeksi
·           Biaya kesehatan tinggi
·           Perkembangan mental terganggu
·           Penyakit degenerative menyerang usia dini
Sifat dari penyakit defisiensi vitamin A :
·           Mudah teroksidasi
·           Mudah rusak oleh sinar ultraviolet
·           Larut dalam lemak
Tanda dan gejala defisiensi vitamin A :
·           Rabun senja-kelainan mata, xerosis konjungtiva, bercak bitot, xerosis kornea
·           Kadar vitamin A dalam plasma <20ug/dl
Tanda hipervitaminosis
Akut :
·           Mual, muntah
·           Fontanela meningkat
Kronis :
·           Anoreksia
·           Kurus
·           Cengeng
·           Pembengkakan tulang
Upaya pemerintah untuk mencegah penyakit ini :
·           Penyuluhan agar meningkatkan konsumsi vitamin A dan pro vitamin A
·           Fortifikasi (susu, MSG, tepung terigu, mie instan)
·           Distribusi kapsul vitamin A dosis tinggi pada balita 1-5 tahun (200.000 IU pada bulan februari dan agustus), ibu nifas (200.000 IU), anak usia 6-12 bulan (100.000 IU)
·           Kejadian tertentu, ditemukan buta senja, bercak bitot. Dosis saat ditemukan (200.000 IU), hari berikutnya (200.000 IU) dan 4 minggu berikutnya (200.000 IU)
·           Bila ditemukan xeroptalmia. Dosis saat ditemukan :jika usia >12 bulan 200.000 IU, usia 6-12 bulan 100.000 IU,  usia < 6 bulan 50.000 IU, dosis pada hari berikutnya diberikan sesuai usia demikian pula pada 1-4 minggu kemudian dosis yang diberikan juga sesuai usia
·           Pasien campak, balita (200.000 IU), bayi (100.000 IU)

d)    Gangguan akibat kekurangan yodium (GAKI)
Akibat GAKI yaitu :
·           Pemebesaran kelenjer gondok
·           Gangguan pertumbuhan (cebol.bisu,tuli)
·           Gangguan mental
·           Gangguan neuro motor
GAKI adalah sekumpulan gejala yang dapat ditimbulkan karena tubuh menderita kekurangan yodium secara terus menerus dalam waktu yang lama. Terjadi pada kawasan pegunungan dan perbukitan yang tanahnya tidak cukup mengandung yodium. Defisiensi yang berlangsung lama akan mengganggu fungsi kelenjar tiroid yang secara perlahan menyebabkan pembesaran kelenjar gondok.
Spektrum gangguan akibat kekurangan yodium :
·           Fetus : abortus, lahir mati, kematian perinatal, kematian bayi, kretinisme nervosa (bisu tuli, defisiensi mental, mata juling), cacat bawaan, kretinisme miksedema, kerusakan psikomotor
·           Neonatus : gangguan psikomotor, hipotiroid neonatal, gondok neonates
·           Anak dan remaja : gondok, hipotiroid juvenile, gangguan fungsi mental (IQ rendah), gangguan perkembangan
·           Dewasa : gondok, hipotiroid, gangguan fungsi mental, hipertiroid diimbas oleh yodium
Pencegahan/penanggulangan kekurangan yodium :
·           Fortifikasi : garam
·           Suplementasi : tablet, injeksi lipiodol, kapsul minyak

e)    Masalah obesitas terutama di kota-kota besar
Penyakit ini terjadi ketidak seimbangan antara konsumsi kalori dan kebutuhan energy, yakni konsumsi kalori terlalu berlebih dibandingkan dengan kebutuhan atau pemakaian energy. Kelebihan energy didalam tubuh ini disimpan dalam bentuk lemak. Pada keadaan normal, jaringan lemak ini ditimbun di tempat-tempat tertentu diantaranya didalam jaringan subcutan, dan didalam jaringan dan didalam jaringan tirai usus.

Untuk menentukan berat badan yang ideal pada orang dewasa menurut rumus Dubois ialah :
B (kg) = (Tcm-10)+ 10%
dengan :
B = berat badan hasil perkiraan
T = tinggi badan

Penyebab Obesitas :
·           Perilaku makan yang berhubungan dengan faktor keluarga dan lingkungan
·           Aktifitas fisik yang rendah
·           Gangguan psikologis (bisa sebagai sebab atau akibat)
·           Laju pertumbuhan yang sangat cepat
·           Genetik atau faktor keturunan
·           Gangguan hormon

Obesitas ada 2 macam, diantaranya :
·           Regulatory obesity, yaitu gangguan primer pada pusat pengatur masukan makanan
·           Obesitas metabolik, yaitu kelainan metabolisme lemak dan karbohidrat
Contoh kasus :
Kasus gizi buruk dan busung lapar terus meminta korban. Dua anak berusia di bawah lima tahun, Senin (06/06) dilaporkan meninggal akibat gizi buruk di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Dengan demikian, di NTT setidaknya sudah lima anak balita yang meninggal. Sementara itu, di provinsi tetangganya, Nusa Tenggara Barat, kasus busung lapar sudah merenggut 13 anak usia balita.
Peran perawat :
-          memberi penyuluhan kesehatan dan gizi kepada masyarakat
-          pemberian makanan tambahan bagi anak-anak sekolah dan balita




DAFTAR PUSTAKA
Notoatmodjo soekidjo, ilmu kesehatan masyarakat, Rineka cipta, Jakarta : 1996
Fajar ibnu,Penilaian status gizi,ECG, Jakarta : 2001
Djaeni sediaoetama, ilmu gizi, Dian rakyat, Jakarta : 1991
http://www.dinkeskabtangerang.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=17&Itemid=29
http://arbelprasetyo.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar